112

Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan masyarakat apabila terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 (tanpa dikenakan biaya pulsa) yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang telah dibangun oleh pemerintah Kota Balikpapan sejak tahun 2017. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Balikpapan dalam mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.

Layanan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) berlangsung non-stop 24 jam setiap harinya dan merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam dan bencana lainnya, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta keadaan darurat lainnya.

Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan seperti BPBD Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan  kepolisian serta petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.

BPBD menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami keadaan darurat agar segera melaporkan  kepada petugas melalui nomor telepon kedaruratan 112, Karena makin cepat sebuah bencana dikendalikan maka kerugian dapat dicegah.