TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan memiliki tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Adapun tugas pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan meliputi :

  • menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  • menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  • menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  • melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap satu bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  • mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  • mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan menyelenggarakan fungsi yang terdiri dari :

  • perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
  • pengoordinasian  pelaksanaan  kegiatan  penanggulangan  bencana secara terencana,terpadu dan menyeluruh.