UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
  • bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
  • bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
  • Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

 

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyadiaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

 

Pemerintah merupakan badan publik

(badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri).

 

Klasifikasi Informasi

Informasi di lingkungan badan publik :

1. Informasi terbuka :
a) Tersedia setiap saat.
b) Diumumkan secara berkala.
c) Diumumkan serta merta.

2. Informasi dikecualikan.